Minggu, 16 Oktober 2011

Pengertian Demokrasi & Penerapannya di Indonesia 28 Februari 2010 Posted by Nuzul Adam Tim Densus 88 in Tugas Kewarganegaraan. trackback

Pengertian Demokrasi & Penerapannya di Indonesia 28 Februari 2010


Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).

2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Pengertian lain dari Demokrasi Pancasila adalah sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

Ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

Sisitem pemerintahan Demokrasi Pancasila adalah:
1. Indonesia adalah negara berdasar hukum.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional.
3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5. Pengawasan DPR.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas.

pengertian dari landasan idiil,landasan konstitusional,landasan struktural,landasan oprasional

1. Landasan idiil, merupakan suatu landasan yang menjadi ideologi suatu bangsa, Indonesia=pancasila.

2. Landasan konstitusional, berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan/ undang-undang dasar suatu negara, Indonesia = UUD 1945

3. Landasan struktural, berkaitan dengan segala ketentuan yang mengatur tentang struktur dari sistem pemerintahan suatu negara, Indonesia = UUD 1945, UU Pokok lainnya (ex: UU Pokok Kejaksaan, UU Pokok Kepegawaian, dll)

4. Landasan Oprasional, merupakan suatu konsep dasar tujuan pengelolaan secara menyeluruh dari kehidupan nasional suatu Negara, Indonesia = GBHN

TIPS: Bangkitkan gairah bercinta wanita

TIPS: Bangkitkan gairah bercinta wanita
Ragam

Memang tak mudah untuk membangkitkan gairah bercinta wanita saat berhubungan intim. Sang pria harus pintar mencari cara agar wanita tersebut merasa nyaman saat beraksi di atas ranjang.

Bagi Anda para pria yang ingin memercikan gairah bercinta pasangan, gunakanlah bagian tubuh Anda untuk membantu meningkatkan hasrat bercinta pasangan Anda dengan sentuhan. Yang dikutip dari AskMen.

Jari
Gunakan jari Anda untuk melakukan sentuhan pada saat bercinta dengan wanita. Usapkan jari Anda dengan lembut ke bokong, bagian dadanya, paha, bahu, leher dan betisnya. Pastikan jari Anda bersih dan lembut.

Tangan
Gunakan juga tangan Anda untuk mengusap bokong mereka untuk beberapa saat lalu pukullah dengan lembut dan penuh kasih sayang.

Lidah
Anda bisa menggunakan lidah Anda untuk melakukan sentuhan pada bagian leher pasangan Anda, bokong dan bagian sensitif lainnya.

Nafas
Hembusan nafas Anda juga mampu membangkitkan gairah bercinta pasangan. Nafas Anda bisa membantu menghangatkan tubuhnya dan dipastikan dia akan merasa sangat senang.

Bibir
Gunakan bibir Anda untuk menciumi kulit pasangan Anda dengan perlahan-lahan dan penuh kelembutan. Jangan menciumnya. Biarkan bibir Anda hanya menyentuh bagian kulitnya saja. Dengan begitu, pasangan Anda tentu akan merasakan sensasinya dan luluh di pelukan Anda.
(red06/vvn)
Com

Tips & Cara Memberi Kepuasan Seks

Tips & Cara Memberi Kepuasan Seks

Secara teknis diperlukan kerja sama dan pengertian kedua belah pihak baik pria / laki-laki maupun perempuan / wanita dalam berhubungan intim agar kedua belah pihak sama-sama mendapatkan kepuasan seks yang maksimal. Keegoisan salah satu pihak dapat merugikan pihak lainnya, sehingga tidak menutup kemungkinana dapat menyebabka masalah / problem suami istri kedepannya.

Berhubungan seks tidak harus lama. Jika sang wanita sudah mendapatkan orgasme, maka itu pertanda bagi sang lelaki untuk menyelesaikan permainan baik cepat meupun lambat. Hubungan seks tidak harus diakhiri pula dengan semburan sperma / orgasme pria. Jika si pria sudah puas maka permainan dapat diakhiri.

Di bawah ini adalah point-point penting yang harus diperhatikan dalam melakukan hubungan badan / intim pria wanita :

1. Lakukan persiapan yang tepat dengan berbagai peralatan dan perlengkapan yang diperlukan secukupnya. Jangan lupa dengan minuman dan alat pembersih yang cukup agar tidak jauh dan lama mengambilnya jika sewaktu-waktu diperlukan. Pilih tempat yang nyaman, bersih, tidak bau, tidak kotor dan enak suasananya. Jangan melakukan ngeseks di kuburan, rumah kosong, parkiran, kebon, semak-semak dan lain sebagainya karena bisa saja terjadi hal-hal yang sangat tidak anda inginkan untuk terjadi.

2. Lakukan pemanasan sebelum berhubungan seks. Baik pria dan wanita sama-sama harus berada dalam keadaan terangsang untuk dapat memulai penetrasi batang kemaluan pria ke lubang perempuan. Pastikan si isteri telah basah sehingga tidak akan terasa sakit saat dilakukan serangan. Gunakan jari-jemari, lidah, rambut, kaki, dan sebagainya untuk mendukung upaya anda untuk merangsang si dia.

3. Jangan langsung tancap gas untuk mengejar orgasme. Lakukan dengan perlahan dan santai. Nikmati saat-saat penetrasi dilaksanakan, karena bisa jadi anda tidak dapat merasakan nikmat yang sama di lain waktu. Lakukan berbagai posisi dan cara untuk memuaskan pasangan. Pada awal permainan adalah pilihan yang baik untuk memberikan wanita posisi di atas agar cepat medapatkan orgasme.

4. Hindari pembicaraan serius saat hubungan seks yang dapat menurunkan nafsu birahi lawan main anda. Katakan kata-kata kotor, manja dan nakal yang dapat meningkatkan rangsangan ke lawan sepermainan anda. Matikan hp / ponsel jika perlu agar kegiatan pribadi anda tidak diganggu gugat oleh pihak lain.

5. Setelah sang pria ejakulasi menyemburkan sperma hangat, jangan langsung beranjak pergi meninggalkan pasangan anda. Biarkan libido hawa nafsu yang masih tersisa hilang dulu. Berikan usapan-usapan mesra, kata-kata nakal berterima-kasih, pelukan dan ciuman hangat, dan lain sebagainya sebagai rasa sayang anda pada pasangan anda. Jika sempat mandilah bersama-sama untuk meningkatkan kualitas hubungan anda dengan suami atau istri anda. Lakukan hubugan seks kembali jika sama-sama terangsang kembali.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945



Dalam perkembangan dunia dan ilmu pengetahuan dan teknologi memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, hal ini adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, perubahan (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang -Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.



1. Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Demokrasi Indonesia merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya.

Demokrasi di Indonesia sebagaiman tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah " Bhineka Tunggal Ika ". Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat.

Secara umum sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur penting yaitu :

a. Ketertiban warga negara dalam pembuatan keputusan politik.

b. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.

c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.

d. Suatu sistem perwakilan.

e. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.

Dengan unsur -unsur diatas maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan bahwa warga negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya keterlibatan atau partisipasi.

Oleh karena itu didalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia dibawah sistem UUD 1945 lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara adalah :

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat

b. Dewan Perwakilan Rakyat

c. Presiden

d. Mahkamah Agung

e. Badan Pemeriksa Keuangan

Alat perlengkapan diatas juga dinyatakan sebagai Supra Struktur Politik. Adapun Infra Struktur Politik suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut :

a. Partai Politik

b. Golongan Kepentingan (Interest Group)

c. Golongan Penekan (Preassure Group)

d. Alat Komunikasi Politik (Mass Media)

e. Tokoh-tokoh Politik



2. Pembagian Kekuasaan

Bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :

a. Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)

b. Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).

c. Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)

d. Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal ini dimuat pada pasal 20 A ayat 1.

e. Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)



3. Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.

a. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).

Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga - lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.

b. Sistem Konstitusi

Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).

Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan - ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.

c. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.

Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat.

d. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

e. Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).

f. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan "Diktator" artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR.

g. Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.

Ciri-ciri suatu negara hukum adalah :

a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.

c. Jaminan kepastian hukum.





d. Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2 dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi. Presiden kedudukannya kuat, disini kekuasaan Presiden tidak lagi berada dibawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika Presiden dalam melaksanakan tugas menyimpang dari Konstitusi, maka MPR melakukan Impeachment, pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal 7A. Proses Impeachment agar bersifat adil dan obyektif harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, pasal 7B ayat 4 dan 5, dan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung 3/4 dari jumlah anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir pasal 7B ayat 7.

e. Pemerintahan Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945

Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pasal 18 ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian otonomi sama artinya mengatur rumah tangga sendiri.

f. Pemilihan Umum

Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali, diatur pasal 22E ayat 1. Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden pasal 22 E ayat 2.

Dalam pemilu tersebut landasan yang dipergunakan adalah Undang-Undang UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.

g. Wilayah Negara

Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang - Undang.

h. Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945

Hak asasi manusia tidaklah lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam "Universal Declaration of Human Right" pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda-tangani oleh PBB. Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofis manusia yang melatarbelakangi.

Bangsa Indonesia didalam hak asasi manusia terlihat lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa : "kemerdekaan adalah hak segala bangsa". Sebagai contoh didalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan : "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan kehidupannya ".

Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang hak asasi manusia didalam UUD 1945.



B. Memahami Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945



Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) Republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhatikan bahwa kaidah-kaidah hukum ketatanegaraan tidak hanya terdapat pada hukum dasar. Kaidah-kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga pada berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU, Perpu, dan sebagainya.

Hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.

Meminjam rumusan (dalam teori) mengenai Konvensi dari AV. Dicey : adalah ketentuan yang mengenai bagaimana seharusnya mahkota atau menteri melaksanakan "Discretionary Powers ".

Dicretionary Powers adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak bertindak yang semata-mata didasarkan kebijaksanaan atau pertimbangan dari pemegang kekuasaan itu sendiri.

Hal diatas yang mula-mula mengemukakan yaitu Dicey dikalangan sarjana di Inggris pendapat tersebut dapat diterima, lebih lanjut beliau memperinci konvensi ketatanegaraan merupakan hal-hal sebagai berikut :

a. Konvensi adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan ditaati dalam praktek penyelenggaraan negara.

b. Konvensi sebagai bagian dari konstitusi tidak dapat dipaksakan oleh (melalui) pengadilan.

c. Konvensi ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan negara.

d. Konvensi adalah ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana seharusnya (sebaliknya) discretionary powers dilaksanakan.

Menyinggung ketatanegaraan adalah tak terlepas dari organisasi negara, disini muncul pertanyaan yaitu : apakah negara itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita pinjam "Teori Kekelompokan " yang dikemukakan oleh ; Prof. Mr. R. Kranenburg adalah sebagai berikut :

"Negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama "

Maka disini yang primer adalah kelompok manusianya, sedangkan organisasinya, yaitu negara bersifat sekunder.

Tentang negara muncul adanya bentuk negara dan sistem pemerintahan, keberadaan bentuk negara menurut pengertian ilmu negara dibagi menjadi dua yaitu : Monarchie dan Republik, jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negara disebut Monarchie dan kepala negaranya disebut Raja atau Ratu. Jika kepala negara dipilih untuk masa jabatan yang ditentukan, bentuk negaranya disebut Republik dan kepala negaranya adalah Presiden.

Bentuk negara menurut UUD 1945 baik dalam Pembukaan dan Batang Tumbuh dapat diketahui pada pasal 1 ayat 1, tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam menggunakan istilah bentuk negara ( lihat alinea ke 4 ), "......... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, .........dst. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik ".

Dalam sistem ketatanegaraan dapat diketahui melalui kebiasaan ketatanegaraan (convention), hal ini mengacu pengertian Konstitusi, Konstitusi mengandung dua hal yaitu : Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis, menyangkut konstitusi sekelumit disampaikan tentang sumber hukum melalui ilmu hukum yang membedakan dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi dan substansi hukum sedangkan sumber hukum dalam arti formal adalah hukum yang dikenal dari bentuknya, karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, contoh dari hukum formal adalah Undang-Undang dalam arti luas, hukum adat, hukum kebiasaan, dan lain-lain.

Konvensi atau hukum kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan mendinamisasi kaidah-kaidah hukum perundang-undangan. Konvensi di Negara Republik Indonesia diakui merupakan salah satu sumber hukum tata negara.

Pengertian Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 2 kelompok yaitu : Pembukaan, Batang Tumbuh yang memuat pasal-pasal, dan terdiri 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2 pasal. Mengenai kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, Pancasila merupakan segala sumber hukum. Dilihat dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/ 2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan peraturan perundang-undangan.



TAP MPR NO XX/MPRS/1966


TAP MPR NO. III/MPR/2000

Tata Urutannya sebagai berikut :

1. UUD 1945

2. TAP MPR

3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti UU

4. Peraturan Pemerintah

5. Keputusan Presiden

6. Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti

- Peraturan Menteri

- Instruksi Menteri

-


Tata Urutannya sebagai berikut :

1. UUD 1945

2. TAP MPR RI

3. Undang - Undang

4. Peraturan Pemerintah Peng ganti Undang-Undang (Perpu)

5. Peraturan Pemerintah

6. Keputusan Presiden

7. Peraturan Daerah





Sifat Undang-Undang Dasar 1945, singkat namun supel, namun harus ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Pasalnya hanya 37 buah, hanya mengatur pokok-pokoknya saja, berisi instruksi kepada penyelenggara negara dan pimpinan pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan negara dan mewujudkan kesejahteraan sosial

b. Aturan pelaksanaan diserahkan kepada tataran hukum yang lebih rendah yakni Undang-Undang, yang lebih mudah cara membuat, mengubah, dan mencabutnya.

c. Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara dan pemerintah dalam praktek pelaksanaan.

d. Kenyataan bahwa UUD 1945 bersifat singkat namun supel seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945, secara kontekstual, aktual dan konsisten dapat dipergunakan untuk menjelaskan ungkapan "Pancasila merupakan ideologi terbuka " serta membuatnya operasional.

e. Dapat kini ungkapan "Pancasila merupakan ideologi terbuka" dioperasionalkan setelah ideologi Pancasila dirinci dalam tataran nilai. Pasal-pasal yang mengandung nilai-nilai Pancasila (nilai dasar) yakni aturan pokok didalam UUD 1945 yang ada kaitannya dengan pokok-pokok pikiran atau ciri khas yang terdapat pada UUD 1945. Nilai instrumen Pancasila, yaitu aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu (TAP MPR, UU, PP, dsb).

Fungsi dari Undang-Undang Dasar merupakan suatu alat untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawahnya apakah bertentangan dengan UUD disamping juga merupakan sebagai fungsi pengawasan.

Makna Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hikmat dalam 4 alinea itu, setiap alinea dan kata - katanya mengandung arti dan makna yang sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang dijunjung oleh bangsa-bangsa beradab, kemudian didalam pembukaan tersebut dirumuskan menjadi 4 alinea.

Pokok - pokok pikiran ; alinea pertama berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan perikeadilan ".

Makna yang terkandung dalam alinea pertama ini ialah :

1. Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan penjajah.

2. Tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dan tekad untuk tetap berdiri dibarisan yang paling depan untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.

3. Pengungkapan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan dan perikeadilan; penjajah harus ditentang dan dihapuskan.

4. Menegaskan kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.

Alinea kedua berbunyi : "Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, makna yang terkandung disini adalah :

1. Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu bagi bangsa Indonesia, dicapai dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia.

2. Bahwa perjuangan pergerakan tersebut telah sampai pada tingkat yang menentukan, sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.

3. Bahwa kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang tidak lain adalah merupakan cita-cita bangsa Indonesia (cita-cita nasional).

Alinea ke tiga berbunyi : "Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya ". Hal ini mengandung makna adanya :

1. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat ridho Tuhan.

2. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Imdonesia terhadap suatu kehidupan didunia dan akhirat.

3. Pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.

Alinea ke-empat berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".

Alinea ke empat ini sekaligus mengandung :

1. Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu :

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

b. Memajukan kesejahteraan umum

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan

d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

2. Susunan / bentuk Negara adalah Republik

3. Sistem pemerintahan Negara adalah Kedaulatan Rakyat

4. Dasar Negara adalah Pancasila, sebagaimana seperti dalam sila-sila yang terkandung didalamnya.

Dari uraian diatas maka, sementara dapat disimpulkan bahwa sungguh tepat apa yang telah dirumuskan didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu : Pancasila merupakan landasan ideal bagi terbentuknya masyarakat adil dan makmur material dan spiritual didalam Negara Republik Indonesia yang bersatu dan demokratif.

Sebelum menjelaskan mengenai sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disampaikan terlebih dahulu mengenai struktur ketatanegaraan pada umumnya. Istilah struktur ketatanegaraan disini adalah terjemahan dari istilah Inggris "The Structure of Government ". Pada umumnya struktur ketatanegaraan suatu negara meliputi dua suasana, yaitu : supra struktur politik dan infra struktur politik, yang dimaksud dengan supra struktur politik disini adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan apa yang disebut alat- alat perlengkapan negara termasuk segala hal yang berhubungan dengannya. Hal-hal yang termasuk dalam supra struktur politik ini adalah ; mengenai kedudukannya, kekuasaan dan wewenangnya, tugasnya, pembentukannya, serta hubungan antara alat-alat perlengkapan itu satu sama lain. Adapun infra struktur politik meliputi lima macam komponen, yaitu : komponen Partai Politik; Komponen golongan kepentingan, Komponen alat komunikasi politik, Komponen golongan penekan, Komponen tokoh politik.

Praktek ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dapat diuraikan mengenai pendapat-pendapat secara umum yang berpengaruh (dominan) berpendapat, UUD 1945 dan Pancasila harus dilestarikan, upaya pelestarian ditempuh dengan cara antara lain tidak memperkenankan UUD 1945 diubah. Secara hukum upaya tersebut diatur sebagai berikut :

1. MPR menyatakan secara resmi tidak akan mengubah UUD 1945 seperti tercantum dalam TAP MPR No. I/MPR/1983, pasal 104 berbunyi sebagai berikut "Majelis berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945 tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen ".

2. Diperkenalkannya "referendum" dalam sistem ketatanegaraan RI. Kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945 harus terlebih dahulu disetujui dalam sebuah referendum sebelum kehendak itu menjelma menjadi perubahan UUD. Referendum secara formal mengatur tentang tata cara perubahan UUD 1945 secara nyata, lembaga ini justru bertujuan untuk mempersempit kemungkinan mengubah UUD 1945 hal ini dapat diketahui pada bunyi konsideran" TAP MPR No. IV/MPR/1983 huruf e yang berbunyi "Bahwa dalam rangka makin menumbuhkan kehidupan demokrasi Pancasila dan keinginan untuk meninjau ketentuan pengangkatan 1/3 jumlah anggota MPR perlu ditemukan jalan konstitusional agar pasal 37 UUD 1945 tidak mudah digunakan untuk merubah UUD 1945 ".

Kata "melestarikan" dan "mempertahankan" UUD 1945 secara formal adalah dengan tidak mengubah kaidah-kaidah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 diakui bahwa UUD 1945 seperti yang terdapat didalam penjelasan adalah sebagai berikut :

"Memang sifat aturan itu mengikat oleh karena itu makin "supel " (elastic) sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya sistem UUD jangan sampai ketinggalan jaman ".

Dari uraian diatas dapat diketahui adanya dua prinsip yang berbeda yaitu : yang pertama berkeinginan mempertahankan, sedangkan prinsip yang kedua menyatakan UUD jangan sampai ketinggalan jaman, yang artinya adanya "perubahan", mengikuti perkembangan jaman dalam hal ini perlu dicari jalan keluar untuk memperjelas atau kepastian hukum dalam ketatanegaraan. Jalan keluar salah satu diantaranya bentuk ketentuan yang mengatur cara melaksanakan UUD 1945 adalah konvensi. Konvensi merupakan condition sine quanon (keadaan sesungguhnya) untuk melaksanakan UUD 1945. Untuk melestarikan atau mempertahankan UUD 1945 yaitu agar UUD 1945 mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman sedangkan larangan mengubah UUD 1945 dapat dilihat sebagai aspek statis (mandeg) dari upaya mempertahankan atau melestarikan UUD 1945.

Selain alasan-alasan diatas kehadiran konvensi dalam sistem ketatanegaraan RI, didorong pula oleh :

1. Konvensi merupakan sub sistem konstitusi yang selalu ada di setiap negara.

2. Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Konvensi merupakan salah satu sarana untuk menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Didalam memperjelas mengenai ketatanegaraan di Indonesia pada UUD 1945 sebelum amandemen dapat dilihat pada bagan lampiran tersendiri. Dan setelah UUD 1945 dilakukan amandemen yang pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, ketiga pada tanggal 9 November 2001 dan keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 dari perubahan atau amandemen UUD 1945 tampak terlihat adanya perubahan struktur ketatanegaraan RI yang selanjutnya didalam struktur setelah amandemen adanya lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi dalam hal ini diatur kedalam UUD 1945 yang diamandemen pasal 7B ayat 1 - 5 yang intinya adalah menyangkut jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dan apablia melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dll harus diajukan terlebih dahulu ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR kepada penyalahgunaan Presiden/Wakil Presiden. Dalam hal ini DPR mengajukannya masalahnya ke Mahkamah Konstitusi selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk diambil langkah-langkah selanjutnya dalam sidang istimewa.

Hubungan negara dan warga negara serta HAM menurut UUD 1945 dilihat dari sejarah bangsa Indonesia tentang kewarganegaraan pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai mana pasal 26 ayat 1 menentukan bahwa "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara", sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa "Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang- Undang". Mengacu pada pembahasan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, masalah hak asasi manusia Indonesia menjadi perdebatan sengit, ada yang mengusulkan agar hak asasi manusia dimasukkan kedalam ide tetapi ada juga yang menolaknya. Pada akhirnya antara pro dan kontra tentang hak asasi manusia dimasukkan dalam UUD dilengkapi suatu kesepakatan yaitu masuk kedalam pasal-pasal : 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34. Yang dimaksud kewajiban asasi adalah kewajiban setiap pribadi untuk berbuat agar eksistensi negara atau masyarakat dapat dipertahankan, sebaliknya negara memiliki kemampuan menjamin hak asasi warga negaranya. Mengenai hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia itu sejak lahir terlihat dari uraian diatas mengenai hubungan antar negara dan warga negara masing-masing memiliki hak dan kewajiban.



























Tahapan amandemen pasal - pasal UUD 1945



Pertama

( 19-10-1999 )


Kedua

( 18-08-2000 )


Ketiga

( 10-11-2001 )


KEEMPAT

( 10-08-2002 )

Psl. 5 ayat 1


Psl. 18


Psl. 1 ayat 2 dan 3


Psl. 2 ayat 1

Psl. 7


Psl. 18 A


Psl. 3 ayat 1, ayat 3, ayat 4


Psl. 6 A ayat 4

Psl. 9


Psl. 18 B


Psl. 6 ayat 1 dan ayat 2


Psl. 8 ayat 3

Psl. 13 ayat 2, 3


Psl. 19


Psl. 6 A ayat 1, 2, 3, dan 5


Psl. 23 B

Psl. 14


Psl. 20 ayat 5


Psl. 7 A


Psl. 23 D

Psl. 15


Psl. 20 A


Psl. 7Bayat 1,2,3,4,5,6,dan 7


Psl. 24 ayat 3

Psl. 17 ayat 2


Psl. 22 A


Psl. 7 C


Psl. 31 ayat 1,2,3,4, dan 5

Psl. 17 ayat 3


Psl. 22 B


Psl. 8 ayat 1 dan 2


Psl. 32 ayat 1 dan 2

Psl. 20


Bab IX A Psl. 25 E


Psl. 11 ayat 2 dan 3


Psl. 33 ayat 4 dan 5

Psl. 21


Bab X Psl. 26 ayat 2 dan 3


Psl. 17 ayat 4


Psl. 34 ayat 1,2,3, dan 4




Psl. 27 ayat 3


Bab VII A Psl. 22 C ayat 1,2,3 dan 4


Psl. 37 ayat 1,2,3,4, dan 5




Bab X a psl. 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J


Psl. 22 D ayat 1, 2, 3, dan 4

Psl. 22 E ayat 1, 2, dan 3


Aturan Peralihan

Pasal I, II, dan III




Bab XII Psl. 30


Psl. 23 ayat 1, 2, dan 3


Aturan Tambahan Pasal I dan II




Bab XV Psl. 36 A


Psl. 23 A







Bab XV Psl. 36 B, 26 C


Psl. 23 C










Bab VII A Psl. 23 B ayat 1, 2, dan 3










Psl. 23 F ayat 1 dan 2










Psl. 23 G ayat 1 dan 2










Psl. 24 ayat 1 dan 2










Psl. 24 ayat 1,2,3,4, dan 5










Psl. 24 B ayat 1,2,3, dan 4










Psl. 24 B ayat 1,2,3,4,5, dan 6




C. MEMAHAMI DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945

Setelah ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami masa berlaku dalam dua kurun waktu yaitu :

1. Kurun pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.

2. Kurun waktu kedua sejak tanggal 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden) sampai sekarang dan ini terbagi lagi menjadi ketiga masa yaitu : Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi.

Sedangkan antara akhir tahun 1949 sampai dengan tahun 1959 berlaku Konstitusi RIS dan UUDS 1945. Dalam kurun waktu pertama tersebut sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena pada masa tersebut seluruh potensi bangsa dan negara sedang tercurahkan kepada upaya untuk membela dan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dimana kondisi pemerintah sedang diwarnai gejolak politik dan keamanan. Gejolak tersebut diantaranya terjadi pemberontakan dimana- mana, dan terjadi agresi Belanda kedua.

Pada pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu diatas mengenai kelembagaan negara seperti yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat dibentuk sebagaimana mestinya, sehingga sistem pemerintahanya belum dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam kurun waktu ini sempat diangkat anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara sedangkan MPR dan DPR belum dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan pasal IV aturan peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional. Berdasarkan ketentuan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar.

Penyimpangan konstitusional yang sangat prisipil yang terjadi dalam kurun waktu ini adalah perubahan Sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Atas usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui Presiden diumumkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 isinya mengenai sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Sejak saat ini kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet. Perdana Menteri dan para menteri baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada BPKNIP yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan UUD 1945. Penyimpangan ini sangat mempengaruhi stabilitas politik maupun pemerintahan, dalam kondisi seperti ini kemudian berdiri Negara RIS, dimana Negara Indonesia merupakan bagian dari Negara RIS tersebut, secara de facto Negara RI memiliki kekuasaan hanya sebagian pulau Jawa dan Sumatera, pusat pemerintahan di Yogyakarta.

Negara federal RIS tidak bertahan lama mulai tanggal 17 Agustus 1950 susunan negara federal RIS berubah menjadi susunan Negara Kesatuan RI. Tetapi menggunakan Undang-Undang Dasar yang lain yaitu menggunakan UUD Sementara 1950, menurut UUDS sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer bukan sistem pemerintahan Presidensial, pertanggungjawaban para menteri itu juga kepada parlemen yaitu DPR. Kedudukan Presiden tidak dapat diganggu gugat. Landasan pemikiran sistem pemerintahan itu didasarkan kepada Demokrasi Liberal yang dianut oleh negara-negara barat sedangkan sistem Presidensial berpijak pada landasan Demokrasi Pancasila yang berintikan kerakyatan dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

UUD 1945 merupakan hukum dasar terpilih yang bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat dan setiap warga negra Indonesia, sehingga semua produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta kebijaksanaan Pemerintah harus selalu berdasarkan dan bersumber kepada norma, aturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh UUD 1945 disamping hukum dasar yang tertulis terdapat juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara yang disebut Konvensi, dimana dalam pelaksannanya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Sejak dikeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang disebabkan oleh tidak terjaminnya stabilitas politik, keamanan maupun ekonomi, Konstituante (hasil Pemilu 1955) yang mempunyai tugas untuk membuat UUD pengganti UUDS 1950 gagal menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengandung beberapa diktum yang sangat penting, yaitu :

a. Menetapkan pembubaran konstituante.

b. Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi.

c. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan serta DPA sementara akan diselenggarakan sidang sesingkat - singkatnya.

Masa antara tahun 1959 sampai 1965 (Orde Lama) lembaga- lembaga negara belum dibentuk seperti ; MPR, DPR, DPA, dan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana yang ditentukan oleh UUD 1945. Lembaga-lembaga tersebut diatas sifatnya masih sementara dan fungsinya lembaga-lembaga tersebut juga masih belum sesuai dengan UUD 1945 misalnya:

1. Presiden telah mengeluarkan produk-produk legislatif yang mestinya berbentuk Undang-Undang (dengan persetujuan DPR) dalam bentuk penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR.

2. MPRS melalui ketetapan MPR No. II/MPR/1963 mengangkat Presiden Soekarno seumur hidup disini bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan masa jabatan Presiden 5 tahun dan sesudahnya dipilih kembali.

3. Hak budjet DPR tidak berjalan karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Bahkan pada tahun 1960, karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah maka, Presiden lalu membubarkan DPR.

4. Kekuasaan peradilan menjadi tidak bebas campur tangan pemerintah hal ini terlihat dalam Undang-Undang No. 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dimana pasal 19 menyatakan bahwa Presiden dapat turun atau campur tangan dalam soal-soal peradilan.

Beberapa akibat kasus penyimpangan UUD 1945 tersebut membawa buruknya keadaan politik dan keamanan serta kemerosotan dibidang ekonomi. Keadaan demikian mencapai puncaknya pada pemberontakan G 30 S PKI yang gagal pada tahun 1965.

Kurun waktu Orde Baru tahun 1966 sampai 1998 yang mempunyai tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Karena telah terbukti bahwa pemberontakan G 30 S yang didalangi oleh PKI maka rakyat menghendaki dan menuntut PKI dibubarkan. Namun pada waktu itu pimpinan negara tidak mau memenuhi tuntutan rakyat sehingga timbul "situasi konflik "antara rakyat satu pihak dan Presiden dilain pihak. Keadaan dibidang politik, ekonomi, dan keamanan semakin tidak terkendali, oleh karena itu rakyat dengan dipelopori oleh pemuda/mahasiswa menyampaikan tuntutannya yaitu Tri Tuntutan Rakyat (TRITURA) yaitu :

1. Bubarkan PKI.

2. Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI.

3. Turunkan harga-harga / perbaikan ekonomi.

Gerakan TRITURA semakin meningkat sehingga Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 kepada Letnan Jenderal TNI Soeharto, dengan lahirnya SUPERSEMAR oleh rakyat dianggap sebagai lahirnya Orde Baru.

Dengan berlandaskan pada Surat Perintah 11 Maret 1966, pengemban SUPERSEMAR pada tanggal 12 Maret 1966 membubarkan PKI dan ormas-ormasnya jadi dengan demikian tanggal 19 Maret 1966 dinyatakan sebagai titik awal Orde baru. Dalam masa ini telah dapat berhasil melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal pembentukan lembaga-lembaga Negara dan lain-lain, namun perkembangan lebih lanjut Orde Baru didalam melaksanakan kekuasaan negara/pemerintah, sejalan dengan proses yang dihadapi ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang terlihat kepada pelaksanaan kekuasaan pemerintah mengarah otoriter. Dari pemerintah otoriter ini muncul terjadinya konflik horisontal maupun vertikal yang diakhiri oleh lengsernya Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998, kemudian beralih kepada Pemerintah beraliran Reformasi.

UUD 1945 pada masa era globalisasi yang ditandai oleh reformasi berawal dari ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN kemudian disusul oleh Tap-Tap MPR yang lain. Dari segi pengembangan hukum terlihat pada Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan.

Sejak adanya perubahan / amandemen UUD 1945 yang pertama tersirat materi muatan konstitusi hanya diatur dalam UUD 1945 kemudian amandemen tersebut sampai perubahan keempat, secara lengkap proses amandemen pasal-pasal dimaksud dapat diperhatikan pada lampiran. Didalam era reformasi ini Pancasila tetap dipertahankan sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai idiologi nasional yang merupakan cita-cita dari tujuan negara. Didalam pengembangan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai paradigma yaitu merupakan pola pikir atau kerangka berpikir, disini menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 memiliki peranan penting yang menjadi satu kesatuan bersama UUD 1945. Menyangkut perubahan/amandemen UUD 1945 dimaksud diantaranya adalah untuk menghadapi perkembangan yang begitu cepat terjadi didunia ini.

Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga - lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
b. Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan - ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.
c. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat.
d. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e. Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
f. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan "Diktator" artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR.
g. Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah :
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c. Jaminan kepastian hukum.


d. Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2 dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi. Presiden kedudukannya kuat, disini kekuasaan Presiden tidak lagi berada dibawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika Presiden dalam melaksanakan tugas menyimpang dari Konstitusi, maka MPR melakukan Impeachment, pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal 7A. Proses Impeachment agar bersifat adil dan obyektif harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, pasal 7B ayat 4 dan 5, dan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung 3/4 dari jumlah anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir pasal 7B ayat 7.
e. Pemerintahan Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945
Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pasal 18 ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian otonomi sama artinya mengatur rumah tangga sendiri.
f. Pemilihan Umum
Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali, diatur pasal 22E ayat 1. Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden pasal 22 E ayat 2.
Dalam pemilu tersebut landasan yang dipergunakan adalah Undang-Undang UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
g. Wilayah Negara
Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang - Undang.
h. Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak asasi manusia tidaklah lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam "Universal Declaration of Human Right" pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda-tangani oleh PBB. Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofis manusia yang melatarbelakangi.
Bangsa Indonesia didalam hak asasi manusia terlihat lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa : "kemerdekaan adalah hak segala bangsa". Sebagai contoh didalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan : "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan kehidupannya ".
Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang hak asasi manusia didalam UUD 1945

Prinsip-Prinsip Demokrasi

Prinsip-Prinsip Demokrasi
A. Pengertian dan Prinsip – prinsip Budaya Demokrasi

1. Pengertian Demokrasi

Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.

2. Macam-Macam Demokrasi

Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Langsung
• Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
• Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Formal
• Demokrasi Material
• Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Sistem Parlementer
• Demokrasi Sistem Presidensial
3. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.

B. Proses Demokratisasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)

1. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
2. Kaitan antara Masyarakat Madani dengan Demokrasi
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.

C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. P eriode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun

D. Menampilkan Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
1.Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan social

Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
a. Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c. Menolak atheisme
d. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e. Mengembangkan kepribadian Indonesia
f. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.


2.Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a.Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b.Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
c.Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
2)Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.
d.Dalam UUDS 1950 pasal 1:
1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
2)Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.

Untuk melihat apakah suatu system pemerintahan adalah system yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dariinfikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:
a.Akuntabilitas
b.Rotasi Kekuasaan
c.Rekruitmen politik yang terbuka
d.Pemilihan umum
e.Menikmati hak-hak dasar

a.Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945-1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.

b.Demokrasi parlementer (1950-1959)
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hamper semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranam yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh pelung yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemikihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Keenam, dakam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan?. Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong.
Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional.
Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
Keempat, Basis social ekonomi yang masih sangat lemah.
c.Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi perlementer.
Pertama, mengburnya system kepartaian.
Kedua,dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,peranan lembaga legislative dalam system politik nasional menjadi sedemikian lemah.
Ketiga, Hak dasar manusia menjadi sangat lemah.
Keempat, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers.
Kelima, sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah.
d.Demokrasi pada masa Orde Baru (1966-1998)
Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi.
Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup.
Ketiga, Pemilihan Umum.
Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara.
e.Demokrasi pada masa Reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia.Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformsi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959.Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kenenasan pers, dan sebagainya.

3.Pemilihan Umum
a.Pengertian Pemilihan Umum
Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penring sebagai berikut:
1)Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2)Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3)Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.

b.Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
1)Melaksanakan kedaulatan rakyat
2)Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
3)Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4)Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
5)Menjamin kesinambungan pembangunan nasional

Menurut Ramlan Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :
1)Mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum
2)Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
3)Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.

cara berkomunikasi yang baik

Cara berkomunikasi yang baik dan benar
Mengkomunikasikan apa yang Anda mau dan “menangkap” apa yang orang lain kehendaki dari Anda atas suatu pekerjaan, merupakan modal dasar dalam karir. Berkomunikasi yang tepat dapat diperlajari dengan cara menguasai 4 tahap berikut ini:
1. Tekanan Dan Ekspresi. Modal berkomunikasi adalah suara. Dengan suara yang berintonasi baik, jelas, dinamis, bertempo yang tepat dan dijeda dengan baik. Anda dapat mengutarakan maksud atau ide dengan efektif. Selain itu, latihlan ekspresi untuk menunjang komunikasi verbal.
2. Kekuatan Kata-kata. Akan lebih baik kalau Anda sendiri merasa nyaman dengan kata-kata yang diucapkan. Rasa percaya yang Anda ungkapkan lewat kata-kata yang maknanya kuat bagi diri sendiri, akan mudah ditangkap oleh lawan bicara Anda.
3. Percakapan. Keahlian berkomunikas dapat ditunjukan dengan menggunakan kata-kata yang mudah dipahami oleh lawan bicara. Konsep-konsep yang penting dan berbobot dapat diungkapkan dengan kata-kata yang sederhana. Di sinilah, keindahan dari kesederhanaan dapat dipancarkan.
4. Pendengar Yang Aktif. Dengarkan apa yang diungkapkan lawan bicara dengan baik dan tampilkan bahwa Anda benar-benar tertarik. Anda juga harus mengetahui, kapan waktunya harus bicara, kapan mesti diam dan kapan waktunya Anda harus menyela percakapan. Semuanya ini dapat diraih bila Anda memberikan perhatian yang cukup, bersikap sensitif dan menunjukan rasa simpati.


TIPS BERKOMUNIKASI YANG BAIK DAN BENAR
1. Jangan suka berasumsi
Berkomunikasi (yang baik dan benar) tidak mudah. Terutama dalam situasi yang sulit atau sensitif. Jadi, jangan menginterpretasikan atau mengasumsikan bahwa Anda tahu persis pikiran dan maksud lawan bicara. Lebih baik tanya, minta penjelasan atas apa yang diutarakan untuk memastikan Anda mengerti apa yang disampaikan.
2. Selalu merasa paling benar
Tujuan berkomuniasi adalah untuk saling mengerti. Bila tujuan berkomuniasi untuk membuktikan bahwa Anda (yang paling) benar, Anda hanya akan merusak hubungan dengan lawan bicara. Hal ini umum terjadi dan merupakan perilaku yang sangat merusak. Jangan pernah berkomunikasi hanya karena ingin menjadi yang paling benar. Percayalah, hal ini tidak akan berhasil.
3. Mengungkit masalah lama
Jangan mengungkit-ungkit persoalan yang sudah lewat, kecuali memang diperlukan untuk memberikan penjelasan. Tidak ada alasan bagi Anda untuk membicarakan permasalahan lama. Bila mempunyai masalah dengan sesuatu yang dilakukan pasangan, yang terbaik Anda lakukan adalah langsung mengatakannya saat itu juga padanya.
Atau paling tidak, pada saat yang tepat, atau beberapa saat sesudah kejadian berlangsung. Jangan menundanya terlalu lama. Bila diminta memberi contoh atas ucapan atau sikap yang Anda keluhkan dan Anda tidak dapat mengingatnya secara rinci, katakan kepadanya, Anda akan menyampaikannya bila hal serupa terjadi kembali.
4. Minta dipuji
Sama halnya dengan sikap mau menang sendiri, bila tujuan berkomunikasi untuk memperoleh pujian, hal ini justru hanya memperlihatkan sikap egois Anda dan komunikasi yang baik dan lancar tidak akan berhasil. Anda ingin dipuji? Anda hanya perlu menyadari bahwa Anda telah melakukan sesuatu yang benar dan melakukannya dengan tulus untuk mengerti pikiran dan perasaan orang lain.
Termasuk perasaan pasangan. Dengan demikian Anda akan merasa puas. Tidak perlu mengharapkan pujian dari pasangan atau orang lain, karena sikap ini memperlihatkan ketidaktulusan Anda.
5. Menguniversalkan pendapat pribadi
Hal ini merupakan kesalahan yang sering terjadi. Semua orang pasti pernah dan sering melakukannya. Bila membuat pernyataan yang memperlihatkan semua orang di "kelas", kelompok, atau keluarga Anda dan merasa mereka punya pikiran yang sama, berarti Anda menguniversalkan pendapat pribadi. Contohnya, Anda mengatakan, "Semua orang sudah tahu" atau "Orang-orang tahu, kok, apa yang saya katakan pasti benar."
Sebetulnya, saat Anda menguniversalkan pendapat pribadi sama dengan tengah berusaha untuk dibenarkan atau ingin dapat pujian. Cara yang lebih baik untuk memberikan respon adalah dengan mengatakan "Saya tidak tahu bagaimana pendapat yang lain mengenai hal ini, tetapi menurut saya biasanya orang memerlukan latihan berkomunikasi yang lebih baik."
6. Jangan bikin pasangan bingung
Sangat penting untuk menyadari bahwa dengan siapa pun kita berhadapan, kita harus berpikiran positif dan menyadari bahwa lawan bicara berusaha jujur dalam berkomunikasi dengan Anda walaupun cara yang digunakan dan diperlihatkannya mungkin terbatas dan tidak efektif. Setiap orang dapat melakukan kesalahan. Bahkan kadang kesalahan yang serius.
Dari waktu ke waktu, orang berada dalam situasi yang membuatnya marah dan menyebabkan dia melakukan suatu tindakan yang akhirnya disesalinya atau disadarinya tidak berguna dan tidak perlu. Bila melihat apa yang telah dilakukan, biasanya seseorang cenderung untuk berperilaku lebih baik.
Di dalam situasi yang tegang dan panas, sangat penting untuk tidak membuat orang bingung dengan tindakan dan sikap yang disengaja. Tiap orang bisa saja melakukan hal-hal yang tidak baik, tetapi tidak berarti orang tersebut bukan orang yang baik. Anda harus dapat membuat perbedaan bila tujuan berkomunikasi adalah untuk dapat memecahkan permasalahan dari konflik-konflik yang terjadi.
7. Membandingkan
Perlakukan setiap orang sebagaimana Anda ingin diperlakukan. Sikap membeda-bedakan hanya akan merusak komunikasi antara Anda dan lawan bicara. Ingat, tindakan lebih keras daripada kata-kata. Bila mengatakan suatu hal dan bersikap sebaliknya atau bila berperilaku berdasar prinsip yang Anda terapkan kepada orang-orang di sekitar tetapi tidak Anda terapkan kepada diri sendiri, maka kontradiksi ini akan tampak dan membuat orang tersinggung dan marah.
8. Berperilaku negatif yang dramatis
Hal ini hanya akan menambah api di dalam sekam, terutama bila komunikasi yang berlangsung merupakan komunikasi penting dan peka. Yang diperlukan adalah ketenangan, kepala dingin, dan membicarakan masalah tanpa rasa marah.
9. Menggunakan bahasa negatif
Bahasa emosional yang negatif seperti, "Kamu tidak pernah mendengar apa yang saya katakan" atau "Kamu selalu mengatakan itu" atau "Kamu betul-betul membenci saya" atau "Kamu memang tidak mau mendengar" semua ini merupakan contoh bahasa emosional yang negatif. Bahasa ini tidak memberikan jalan keluar.
Jangan ucapkan kata-kata seperti "tidak pernah" dan "selalu" bila berbicara. Sebaliknya, katakan "Kadang-kadang saya merasa kamu tidak terlalu memperhatikan apa yang saya katakan. Apa pendapat kamu mengenai apa yang saya katakan tadi?". Dengan demikian Anda akan mengetahui apakah lawan bicara memperhatikan atau tidak apa yang Anda katakan.
10. Tidak menghargai sikap positif
Kesalahan seperti ini juga sering dilakukan. Misalnya, Anda minta pasangan atau lawan bicara untuk mengubah nada suaranya bila berbicara dengan Anda. Anda memintanya agar berbicara lebih manis.
Bila akhirnya pasangan atau lawan bicara mengikuti kehendak Anda, Anda justru mengatakan, "Tumben kamu baik, jangan-jangan ada sesuatu yang kamu mau. Kamu pikir saya bodoh!" Banyak sekali contoh mengenai hal ini. Oleh karena itu, bila Anda meminta sesuatu dan akhirnya mendapatkannya, hargai dan jangan mencelanya. Sebaliknya, katakan terima kasih karena ia telah bersedia memenuhi permintaan Anda. Hargai usahanya.
11. Sama dan sejajar
Contohnya, Anda berbicara dengan pasangan dan pembicaraan menjadi semakin sulit dan mulai bersitegang. Pada saat Anda mengatakan dia memperlihatkan sikap yang bermusuhan, responnya justru Anda yang memperlihatkan sikap demikian padanya. Lalu pada saat Anda bertanya kepadanya, "Perilaku saya yang bagaimana yang membuat kamu merasa terganggu?"
Lawan bicara hanya mengatakan bahwa pertanyaan yang Anda ajukan merupakan pertanyaan yang bodoh dan dia tidak mau membicarakannya. Jangan berkomunikasi untuk mendapatkan persamaan atau untuk membalas dendam. Hal ini tidak akan berhasil dan efeknya adalah merusak hubungan. Bila merasa salah, minta maa dan minta ia mengoreksinya. Misalnya, "Saya merasa tidak senang kalau kamu menaruh baju kotor ddi atas tempat tidur. Lain kali jangan lakukan lagi, ya."
12. Berbohong
Apakah Anda senang bila dibohongi? Apakah Anda berharap orang yang dekat dengan Anda berbohong pada Anda? Jawabannya pasti "Tidak". Oleh karena itu, pastikan Anda jujur. Dengan cara ini, otomatis Anda memberi contoh dan memberi gambaran ingin agar orang di sekitar Anda jujurpada Anda dan bila tidak, Anda berhak untuk mengeluh. Tetapi bila Anda tidak jujur maka Anda tidak berhak untuk mengeluh. Kejujuran merupakan cara yang terbaik dan hanya satu-satunya cara untuk meyakinkan bahwa Anda mendapatkan apa yang Anda perlukan.
13. Membiarkan campur tangan dari luar
Bila situasi menjadi lebih keruh dan harus diatasi, bicarakan langsung pada pasangan. Terutama bila ada hal yang perlu Anda jelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Tidak ada gunanya membicarakan masalah seseorang kepada orang lain sebelum Anda menyelesaikan permasalahannya dengan orang yang bersangkutan.

Tips menjaga keharmonisan dengan pasangan

Tips Menjaga Hubungan Agar Harmonis dengan Pasangan

Cara menjaga hubungan agar tetap harmonisHello Dearies, sedang sibuk apa aja nih? Nah, di hari yang cerah ini, kita mau bagi Tips Menjaga Hubungan Agar Harmonis dengan Pasangan kita. Nah, penasaran kan? Bagi yang punya pasangan, kudu dan wajib baca artikel ini. Tapi buat yang belom punya, harus baca juga buat persiapan kalo udah punya pasangan..hehehe..Yuk, kita intip apa aja sih kiat-kiatnya....

1. Jaga Komunikasi
Hmm kedengerannya sih klise banget yah guys. Eitsss,, tapi jangan salah loh, justru ini jurus yang paling ampuh supaya hubungan kita dan si dia tetep langgeng. Jaga komunikasi bisa dilakukan dengan telpon, sms, bbm, bahkan chatting untuk sekedar menanyakan kabar sehari- hari. Apalagi teknologi udah makin canggih, ga susah dong untuk komunikasi. Sepele tapi penting
kan? Penelitian menunjukkan pasangan – pasangan yang bisa me-maintain komunikasinya dengan lancar, menunjukkan tingkat kelanggengan sampai dengan 85%...Hihiyy,, asik kan kalo tetep harmonis dengan si dia ??

2. Be Honest !
Yup, jujur. Hal ini adalah salah satu elemen yang paling penting agar hubungan kita dan pasangan selalu harmonis. Hubungan yang dilandasi kebohongan tentu akan menemukan kesulitan – kesulitan di depannya. Dengan jujur, pasti hubungan kita dan pasangan bisa lebih enak dan lebih lancar. Jadi saling jujur terhadap pasangan tuh mutlak banget. Buat apa menjalankan hubungan yang dilandasi ketidakjujuran? Pasti sia – sia dan ga enak banget dong? So guys, always be honest to your partner, okey ??

3. Saling Perhatian !
Nah perhatian ke pasangan juga wajib banget tuh. Misalnya aja memperhatikan apakah pacar kita udah makan siang atau belum, menanyakan kerjaannya dansebagainya. Tunggu dulu, ini agak beda sedikit dengan jaga komunikasi. Karena kalau jaga komunikasi lebih untuk menjaga agar kita tahu keadaan pasangan dan me-mantain relationship, sementara saling perhatian lebih agar kita dan pasangan bisa saling mengerti perasaan masing-masing, sehingga mencegah
pasangan buat pindah ke lain hati..hihihi..jadi jangan pernah sepelekan yang satu ini!

4. Terima Apa Adanya
Well, guys, kalau kita mencintai dan menyayangi seseorang, pasti dengan konsekuensi kita harus terima diri dia apa adanya. Kita ga bisa meminta dia berubah sesuai dengan kemauan kita, karena belum tentu yang terbaik bagi kita itu yang terbaik menurut dia. Contohnya aja, seorang cewek yang pingin pacarnya kelihatan modis, gaya, pake bb kesana kemari. Well di lain pihak itu bagus, tapi di pihak lain belum tentu cowoknya merasa nyaman dengan semua itu. Hal ini
kembali lagi ke rasa saling pengertian, dengan mengerti pasangan kita, kita akan tahu apa yang dia butuhkan dan perlukan. Ga usah merubah pasangan kita menjadi seseorang yang bukan dirinya. Atau sebaliknya kita ga perlu berubah karena pasangan pingin kita sesuai dengan gambarannya. Kalo ga bisa terima kita apa adanya, buat apa pacaran dong ? Karena pacaran itu kan suatu tahap untuk saling mengenal, baik kekurangan dan kelebihannya. Justru seharusnya kita saling melengkapi kan ??

5. Be A ( Very ) Good Listener
Ini juga kelihatan sepele, tapi ga ada salahnya dicoba loh! Dengan menjadi pendengar yang baik bagi pasangan, kita bisa menjaga agar hubungan kita dengan pasangan selalu harmonis. Cukup diam dan mendengarkan keluhan pasangan, itu udah merupakan salah satu point plus buat kita. Ga perlu kan kita nyerocos sana sini atas masalah pasangan tapi ga bisa mendengarkan curahan
hati pacar kita dengan baik ? Dengan mendengarkan keluhan atau curahan hati pasangan kita, kita bisa lebih mengerti dia dan hubungan kita juga bisa lebih langgeng. Dari ngedengerin doang bisa dapet banyak manfaat kan ??

6. No Cheating !
Cheating?? That’s a BIG NO !!! Sekali kita udah memalingkan muka dr pasangan kita, wah selain merugikan diri kita juga membuat kecewa pasangan kita. Dosanya berat guys!! Yakinkanlah pada diri kita, bahwa pasangan kita memang yang terbaik untuk kita, jadi ga perlu maen belakang segala. Dan andaikan, kita sudah jenuh dengan hubungan kita, jujurlah pada pasangan, ga perlu tuh selingkuh-selingkuh segala. Walaupun selingkuh indah, akibatnya ga indah kan ?? Lagipula, rumput tetangga memang selalu kelihatan lebih hijau kok..Jadi bersyukurlah dengan yang kamu punya !

Sabtu, 15 Oktober 2011

aliran seni rupa


Berbagai aliran dalam seni rupa berkembang terus dari jaman ke jaman, antara lain :
Aliran ini merupakan suatu aliran seni rupa yang mengutamakan kesesuaian dengan keadaan mahluk hidup, alam, dan benda mati sebenarnya. Contoh yang paling terlihat adalah pada lukisan potret diri, pemandangan alam, atau landscape.
Aliran ini menunjukkan suatu keadaan sosial yang sesungguhnya dan biasanya memprihatinkan dan sedang bergejolak di dunia atau suatu tempat tertentu. Contoh aliran seni rupa ini antara lain melukiskan kemiskinan, kesedihan, atau peristiwa yang memilukan.
Aliran ini umumnya ditandai oleh tema-tema yang fantastis, penuh khayal, atau petualangan para pahlawan purba. Juga banyak menampilkan berbagai perilaku dan karakter manusia yang dilebih-lebihkan.
Para pelukis ini antara lain Eugene delacroik (1798-1963), Jean Baptiste Camille Corot(1796-1875) dan Rousseau (1812-1876). Gaya ini juga berkembang di Jerman, Belanda, dan Perancis.
Aliran Romantisme merupakan aliran tertua di dalam sejarah seni lukis modern Indonesia. Lukisan dengan aliran ini berusaha membangkitkan kenangan romantis dan keindahan di setiap objeknya. Pemandangan alam adalah objek yang sering diambil sebagai latar belakang lukisan.
Romantisme dirintis oleh pelukis-pelukis pada zaman penjajahan Belanda dan ditularkan kepada pelukis pribumi untuk tujuan koleksi dan galeri di zaman kolonial. Salah satu tokoh terkenal dari aliran ini adalah Raden Saleh.
Aliran ini dalam dunia seni rupa berawal dari ungkapan yang mengejek pada karya Claude Monet (1840-1926) pada saat pameran di Paris tahun 1874. Karya ini menggambarkan bunga teratai dipagi hari yang ditampilkan dalam bentuk yang samar dan warna kabur dan oleh sebagian kritikus seni disebut sebagai “impresionistik “, suatu lukisan yang menampilakan bentuk yang sederhana dan terlampau biasa.
Adalah suatu aliran dalam seni rupa yang melukiskan suasana kesedihan, kekerasan, kebahagiaan, atau keceriaan dalam ungkapan rupa yang emosional dan ekspresif. Salah seorang pelukis yang beraliran Ekspresionisme adalah Vincent van Gogh (1853-1890). Lukisan lukisannya penuh dengan ekpresi gejolak jiwa yang diakibatkan oleh penderitaan dan kegagalan dalam hidup.salah satu lukisan nya yang terkenal adalah “Malam Penuh Bintang “(1889), yang mengekspresikan gairah yang tinggi sekaligus perasaan kesepian.
Kubisme adalah suatu aliran dalam seni rupa yang bertitik tolak dari penyederhanaan bentuk-bentuk alam secara geometris (berkotak-kotak). Pada tahun 1909 berkembang aliran kubisme Analistis yang mengembangkan konsep dimensi empat dalam seni lukis. Dan dimengerti sebagai konsep dimensi ruang dan waktu dalam lukisan.
Pada setiap sudut lukisan terlihat objek yang dipecah-pecah dengan posisi waktu yang berbeda. Sedangkan Kubisme Sintetis, pelukisannya disusun dengan bidang yang berlainan yang saling tumpang dan tembus.
Adalah aliran yang cenderung melakukan usaha abstraksi terhadap objek ke dalam bentuk-bentuk geometri untuk mendapatkan sensasi tertentu. Salah satu tokoh terkenal dari aliran ini adalah Pablo Picasso.
Aliran seni ini awalnya berkembang di Rusia penggagasnya antara lain Vladimir Tattin, Antoine Pevsner, dan Naum Gabo. Gaya ini mengetengahkan berbagai karya seni berbentuk tiga dimensional namun wujudnya abstrak. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah bahan modern seperti besi beton, kawat, bahkan plastik.
Seni ini menampilkan unsur-unsur seni rupa yang disusun tidak terbatas pada bentuk-bentuk yang ada di alam. Garis, bentuk, dan warna ditampilkan tanpa mengindahkan bentuk asli di alam. Kadinsky dan Piet Mondrian marupakan sebagian perupa beraliran abstrak ini. Seni Abstrak ini pada dasarnya berusaha memurnikan karya seni, tanpa terikat dengan wujud di alam.
Adalah gerakan seni rupa modern yang memiliki kecendrungan menihilkan hukum–hukum keindahan yang ada.Ciri utama gaya ini adalah paduan dari berbagai karya lukisan, patung atau barang tertentu dengan menambahkan unsur rupa yang tak lazim sebagai protes pada keadaan sekitarnya, seperti lukisan reproduksi lukisan “Monalisa “ karya Leonardo da Vinci tetapi diberi kumis, atau petusan laki-laki diberi dudukan dan tandatangan, kemudian dipamerkan di suatu galeri.
Adalah penggambaran dunia fantasi psikologis yang diekspresikan secara verbal, tertulis maupun visual. Bentuk-bentuk alam dideformasi, sehingga penuh fantasi dan di luar kewajaran.
Lukisan dengan aliran ini kebanyakan menyerupai bentuk-bentuk yang sering ditemui di dalam mimpi. Pelukis berusaha untuk mengabaikan bentuk secara keseluruhan kemudian mengolah setiap bagian tertentu dari objek untuk menghasilkan sensasi tertentu yang bisa dirasakan manusia tanpa harus mengerti bentuk aslinya.
Yaitu gerakan seni awal abad ke- 20 yang mengkombinasikan berbagai sumbergaya yang ada di dunia menjadi wujud seni modern. Banyak yang menjadi sumber inspirasi dari gaya seni ini. Antara lain, gaya seni primitive sejumlah suku bangsa di Afrika, karya seni pra-sejarah, seni amerika Latin, gaya esetik Mesir Purba, dan Yunani Kuno. Tokoh-tokoh seni yang menerapkan gaya ini antasra lain Picasso (disamping sebagai tokoh Kubisme), Paul Gaugguin, Georges Braque, Jean Arp, Henry Moore, dan Gabo.
Istilah seni ini umumnya disebut seni kontemporer yaitu mengelompokan gaya-gaya seni rupa yang sezaman dengan pengamat atau yang menjadi kecenderungan popular dan dipilih oleh para seniman dalam rentang lima puluh tahun terakhir hingga sekarang.
Gaya ini sering diartikan sebagai aliran yang berkembang setelah seni modern. Jika dalam seni modern lebih memusatkan kepada ekspresi pribadi dan penggalian gaya baru, dalam seni Posmodern ungkapan seni lebih ditekankan kepada semantika (makna rupa) dan semiotika (permainan tanda rupa).