1. Landasan idiil, merupakan suatu landasan yang menjadi ideologi suatu bangsa, Indonesia=pancasila.
2. Landasan konstitusional, berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan/ undang-undang dasar suatu negara, Indonesia = UUD 1945
3. Landasan struktural, berkaitan dengan segala ketentuan yang mengatur tentang struktur dari sistem pemerintahan suatu negara, Indonesia = UUD 1945, UU Pokok lainnya (ex: UU Pokok Kejaksaan, UU Pokok Kepegawaian, dll)
4. Landasan Oprasional, merupakan suatu konsep dasar tujuan pengelolaan secara menyeluruh dari kehidupan nasional suatu Negara, Indonesia = GBHN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar